Ditetapkannya Sofyan Basir, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korup...
Ditetapkannya Sofyan Basir, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini tak akan mengganggu pelaksanaan proyek ketenagalistrikan yang tengah berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Imam Apriyanto Putro. Ia mengatakan Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik. Yang utama, PLN tetap harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
"Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Imam melalui rilisnya, Selasa, 23 April 2019.
Pernyataan Imam merespons ditetapkannya Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
PLTU Riau-1 memiliki kapasitas 2 x 300 MW dengan Letter of Intent (LoI) yang telah ditandatangani pada pertengahan Januari 2018. PLTU Riau-1 ditarget beroperasi komersial pada 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Pengembangan kasus. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan Pengusaha Johannes B Kotjo.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana. Ia berharap status baru Sofyan Basir tidak akan mengganggu pelaksanaan proyek ketenagalistrikan yang sedang berjalan.
Rida menyebutkan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka ini juga dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat yang tetap menjadi prioritas. "Kita tentu saja prihatin, tetapi kita harus menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Waki Ketua KPK Saut Sitomorang dalam konferensi pers mengatakan kelistrikan memiliki risiko korupsi yang cukup tinggi. Pengembangan kasus dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan Pengusaha Johannes B Kotjo.
"KPK tingkatkan penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN diduga bersama-sama membantu ENi Saragih selaku DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak PLTU Riau -1," kata Saut.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : bisnis.tempo.co
Sumber : bisnis.tempo.co
ليست هناك تعليقات