Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Eksplorasi Mengenai Fintech Lending: Panduan Lengkap Anda

Berita.my.id -  Pertumbuhan pesat di sektor Fintech Lending telah merubah cara masyarakat mendapatkan akses ke dana pinjaman. Khususnya ba...


Berita.my.id
Pertumbuhan pesat di sektor Fintech Lending telah merubah cara masyarakat mendapatkan akses ke dana pinjaman. Khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan bisnis, Fintech Lending menjadi solusi utama. Namun, bukan hanya bagi UMKM, platform ini juga terbuka bagi individu yang memerlukan dana tambahan. Mari kita dalami lebih lanjut mengenai Fintech Lending dan mekanismenya!

Apa Itu Fintech Lending?

Fintech Lending, atau dikenal juga sebagai Fintech Kredit, merupakan platform digital yang memungkinkan pemberi pinjaman untuk menawarkan pinjaman kepada peminjam melalui aplikasi. Peminjam kemudian mengembalikan pinjaman beserta hasilnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kecepatan dan kemudahan proses adalah beberapa dari banyak keunggulan Fintech Lending, menjadikannya pilihan tepat untuk mendapatkan modal tambahan.

Menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 77/POJK.01/2016, pinjaman Fintech atau pinjaman peer-to-peer (P2P) adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang terjadi langsung antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman). Layanan ini memungkinkan interaksi langsung antara kedua pihak dengan prosedur yang lebih efisien dibandingkan metode pinjaman tradisional.

Bagaimana Fintech Peer-to-Peer Lending Bekerja?

Di platform Fintech Lending, baik pemberi pinjaman maupun peminjam dapat berpartisipasi. Berikut adalah cara kerja sistem Fintech Lending:

  1. Pendaftaran: Pengguna, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, mendaftar secara online menggunakan perangkat mereka.
  2. Pengajuan Pinjaman: Peminjam mengajukan permintaan pinjaman melalui aplikasi.
  3. Analisis Kelayakan: Fintech Lender melakukan studi kelayakan yang mencakup perhitungan dan penilaian risiko peminjam.
  4. Penawaran Pinjaman: Peminjam yang memenuhi kriteria kemudian dipertemukan di pasar pinjaman online, dimana pemberi pinjaman dapat menawarkan kredit atau pembiayaan.
  5. Pengembalian Dana: Peminjam berkewajiban mengembalikan pinjaman bersama imbal hasilnya, sedangkan pemberi pinjaman menerima pengembalian investasi melalui platform.

Sampai dengan Februari 2020, ada 161 perusahaan layanan Fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di Indonesia, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam industri ini.

Pilih Platform Fintech Lending yang Tepat

Dengan memahami apa itu Fintech Lending dan bagaimana cara kerjanya, Anda kini bisa lebih bijak dalam memilih platform yang terpercaya dan berizin. Selamat berkembang bersama bisnis Anda, dan temukan lebih banyak informasi bermanfaat lainnya di website Uhamka!

Penulis: Deni Adha Akbari
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka)



Reponsive Ads